Untuk anak-anakku di SMKN 3 Bondowoso ...
Tak seperti modifikator mobil yang tidak menyurutkan gaya ekstrem, tren modifikasi motor
di 2012 justru bakal meninggalkan gaya ini. Kalangan modifikator
menilai tren ekstrem dinilai menyalahi undang UU Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab VII pasal 48.
Sebagaimana
disebutkan dalam undang-undang 22 tahun 2009, sepeda motor harus
sesuai dengan rancangan teknis kendaraan dengan peruntukannya dan
penggunaanya. Jadi bila motor tersebut tidak sesuai bentuk dan
karakteristik untuk jalanan maka siap untuk ditilang saja. Bila
diperhatikan satu diantara dari ratusan bahkan ribuan sepeda motor yang
melintas di jalan, pasti telah mengalami perubahan modifikasi. Entah
itu perubahan pada bagian depan, belakang, atas maupun bawah.
Tentu
perubahan itu bisa terjadi pada bagian bodi, besar kecilnya ban yang
digunakan, pelek yang tidak standar, fairing, front dan
undertail.Semua itu sah-sah saja, asalkan sesuai dengan
koridor-koridor hukum yang berlaku. Namun ketika hendak melakukan
modifikasi, harap pikirkan ditel setiap bodi. Jangan sampai ketika
motor dijalankan hanya berujung maut,Belum lagi sentuhan modifikasi
knalpot. Untuk alat vital roda dua satu ini seharusnya Anda sang
modifikator menurut Topo harus benar-benar memperhatikan.Sebab
pemerintah sudah mencanangkan emisi gas buang sepeda motor harus
bersih. Akibatnya jika dibuat pendek, maka alat uji tidak bisa
berfungsi maksimal. Alhasil kadar karbon dioksida kendaraan menjadi
tinggi. Belum lagi melanggar kebisingan suara. Jadi harus benar-benar
seefektif mungkin pecinta
modifikator harus menghindari segala bentuk variasi roda dua yang
membahayakan orang lain seperti grip gas tajam, spion lancip, footstep
besi, jok kulit licin, skrup atau baut pengikat terbuat dari alumunium
dan bentuk knalpot lancip.Meskipun harus ekstrem, tolong bentuk
keseluruhan sepeda motor harus smooth dan tidak membahayakan orang lain.
Bentuk bodi kembalikan ke safety sebab unsur safety akan menjadi
pertimbangan di 2012.
tapi para aparat kita masih banyak yang me modif sepedanya....kok masih belum ada sanksinya....bagaimana solusinya bu????
BalasHapus